
Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani tanggungjawab memperpanjang masa bertindak kewenangan sebagaimana nan bertindak pada HGB. (Foto: Okezone.com/Kementerian ATR)
JAKARTA - Masyarakat nan mempunyai sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah tinggal bisa mendaftarkan ulang menjadi sertipikat Hak Milik (SHM). Biaya mengubah SHGB menjadi SHM hanya Rp50 ribu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi corak penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa kondusif bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
Sebab dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani tanggungjawab memperpanjang masa bertindak kewenangan sebagaimana nan bertindak pada HGB.
“Bagi masyarakat nan mempunyai sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di kompleks, di perumahan, bisa coba daftarkan perubahan kewenangan dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, proses perubahan kewenangan dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan jasa tersebut. Pertama, masyarakat cukup melampirkan izin mendirikan gedung rumah tinggal.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·