UI Bentuk Tim Ahli Usut Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa Fakultas Hukum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Indonesia (UI) membentuk tim mahir Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk mengusut kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nan diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat.

Penetapan ini dilakukan berasas Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi melangkah komprehensif, objektif dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

"Pembentukan tim mahir merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian kebenaran dan pembuktian, kajian norma serta pendekatan sosial dan kebijakan. Hal ini untuk menjamin investigasi nan menyeluruh, independen dan akuntabel.

Erwin menerangkan penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap. Yakni, penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi disertai asesmen tambahan seperti pertimbangan psikologis guna memperkuat pembuktian.

Nantinya, seluruh temuan itu kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, nan pada tahap akhir disampaikan kepada ketua universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pelibatan tenaga mahir merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.

"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara jeli serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," ucap dia.

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan nan bertindak dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

"Selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi serta menghindari spekulasi nan berpotensi mengganggu proses penanganan. Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan," tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berasal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat nan berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.

Dilihat dari akun IG Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional