Rektor UPI Prof Didi Sukyadi(MI/NAVIANDRI)
UNIVERSITAS Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH). UPI juga memastikan seluruh kebijakan nan diterapkan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Rektor UPI Prof H Didi Sukyadi, Rabu (8/4), menyatakan, secara umum kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola penerapan nan berbeda. Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap Jumat.
Sementara pada unit akademik dan jasa kesehatan, sistem kerja dilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai datang bergantian sehingga setiap pegawai tetap mempunyai tanggungjawab WFH satu hari dalam sepekan.
"Khusus pada unit nan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO dengan pengaturan jam kerja bergilir agar jasa tetap melangkah optimal. Sementara fakultas dan unit nan memungkinkan penerapan WFH mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya," jelasnya.
Didi menegaskan, WFH tidak diberlakukan pada hari kuliah, sehingga aktivitas perkuliahan tetap melangkah sesuai ketentuan akademik. Perkuliahan luring wajib dilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap muka sebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehingga kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenaga kependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai nan melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan alias Kepala Unit.
Dengan demikian, kebijakan WFH di UPI tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran jasa dan kepatuhan terhadap izin nasional, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan akademik.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·