Urus SIM Wajib BPJS Aktif, Sistem Terintegrasi Diuji di Medan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan bersama Polri melakukan uji coba integrasi sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dalam jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri menjadi bagian krusial dalam memastikan Program JKN melangkah optimal. Kami mengapresiasi support Polri nan telah mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam jasa SIM," ujar Akmal di Mapolrestabes Medan kemarin.

Ia menjelaskan patokan ini diperkuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nan mencantumkan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SIM.

Sebelum di wilayah norma Polda Sumut, uji coba sistem terintegrasi BPJS Kesehatan aktif untuk urus SIM itu telah dilakukan di tujuh wilayah polda lain kurun waktu Juli-September 2024.

Tujuh polda itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam praktiknya, petugas Satpas bakal melakukan pengecekan status JKN pemohon melalui Portal JKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor kartu peserta.

Sejak November 2024, penerapan kebijakan ini telah diperluas secara nasional. Namun, status kepesertaan JKN aktif saat itu belum berkarakter wajib.

Pemohon nan belum aktif tetap bisa mendapatkan SIM, disertai edukasi untuk mendaftar alias mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Akmal menyebut, integrasi sistem nan sekarang diuji coba dirancang agar tidak menghalang proses layanan. Sistem bakal secara otomatis menampilkan status kepesertaan JKN saat pemohon menginput NIK ke dalam aplikasi jasa SIM.

"Jika statusnya tidak aktif alias belum terdaftar, bakal muncul notifikasi nan menjelaskan penyebab dan langkah nan kudu dilakukan untuk mengaktifkannya. Sistem ini juga telah disiapkan agar tidak menambah beban kerja petugas serta tetap menjaga kecepatan jasa kepada masyarakat," tuturnya.

Di letak nan sama, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Firman Darmansyah, mengatakan kesadaran masyarakat mengenai tanggungjawab kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM tetap perlu ditingkatkan.

"Kami bakal terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami patokan ini," katanya.

Firman menambahkan, pihaknya berencana mengoptimalkan edukasi melalui media sosial, termasuk dengan membikin video singkat mengenai persyaratan JKN aktif dalam publikasi SIM.

"Kami berambisi integrasi sistem ini dapat melangkah optimal sehingga pelayanan SIM tetap lancar tanpa kendala, sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjadi peserta JKN," kata dia.

(fnr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional