Usai Diperiksa, Meta & Google Diberi Tenggat Lengkapi Dokumen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Usai Diperiksa, Meta & Google Diberi Tenggat Lengkapi Dokumen Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Antara)

PEMERINTAH belum mengendurkan tekanan terhadap Meta dan Google. Setelah menjalani pemeriksaan di Kementerian Komunikasi dan Digital, dua raksasa teknologi itu sekarang diminta segera melengkapi arsip sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran patokan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Meta dan Google sudah masuk ke tahap lanjutan. Pada fase ini, kedua perusahaan diberi waktu tiga hari untuk menyerahkan kelengkapan arsip nan dibutuhkan pemerintah.

“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi arsip dari hasil pemeriksaan kemarin,” ujar Meutya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4).

Langkah tersebut menandai bahwa pemerintah tidak mau pemeriksaan berakhir pada penjelasan semata. Kemkomdigi sekarang menunggu bukti konkret kepatuhan Meta dan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, alias PP Tunas.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Meta dan Google dilakukan secara terpisah di Kantor Kemkomdigi pada Senin (6/4) dan Selasa (7/4). Dalam proses itu, masing-masing perusahaan dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap izin nan bertindak di Indonesia.

Pemerintah sejak awal menilai pemanggilan tersebut bukan tanpa alasan. Meutya pernah menegaskan, Meta dan Google dipanggil lantaran diduga belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas beserta patokan turunannya.

Sorotan utama tertuju pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, nan menjadi patokan pelaksana PP Tunas. Dalam beleid itu, jasa milik Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta YouTube di bawah Google diklasifikasikan sebagai platform digital berisiko tinggi.

Dengan status tersebut, platform-platform itu memikul tanggungjawab lebih besar, termasuk membatasi akses anak ke jasa mereka. Karena itu, kelengkapan arsip nan sekarang diminta pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari uji kepatuhan atas tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak di ruang siber.

Sampai saat ini, Kemkomdigi tetap menunggu tindak lanjut dari Meta dan Google. Respons dua perusahaan itu dalam beberapa hari ke depan bakal menjadi penentu, apakah pemeriksaan berujung pada kepatuhan administratif alias justru membuka babak baru penegakan patokan digital di Indonesia. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia