Usai Khalid, KPK Lanjut Panggil 4 Biro Haji di Kasus Eks Menag Yaqut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak pemasok perjalanan haji dan umrah pada hari ini, Jumat (24/4).

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.

Para saksi nan dipanggil KPK hari ini adalah Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga buletin ini ditulis, belum ada saksi nan datang di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada Kamis (23/4), KPK telah memeriksa lima orang saksi.

Mereka adalah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel alias PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) nan memang dibutuhkan oleh interogator untuk mendalami lebih lanjut gimana soal jual beli alias pengisian kuota ibadah haji nan dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/4).

KPK saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal AzizaliasGus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(ugo/ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional