UU PPRT Jadi Tonggak Kemerdekaan Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
UU PPRT Jadi Tonggak Kemerdekaan Pekerja Rumah Tangga ilustrasi(Antara)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh wanita nan gigih mendorong upaya perlindungan PRT lebih dari dua dekade. 

Apresiasi atas langkah nyata Pemerintah RI dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada hari ini 21 April 2026. Pengesahan UU PPRT merupakan pengakuan resmi negara terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja nan berkuasa atas pelindungan hukum, agunan sosial, dan kondisi kerja nan manusiawi. 

“Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan kewenangan asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT, ini tonggak krusial bagi pemenuhan kewenangan konstitusional penduduk atas pekerjaan nan layak bagi kemanusiaan. Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya datang memberikan pengakuan dan perlindungan norma nan lebih jelas bagi mereka nan selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, Rabu (22/4). 

Komnas Perempuan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada PRT, Serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, serta Pemerintah dan DPR RI, nan telah konsisten mengawal perjuangan ini selama 22 tahun. Pengesahan ini adalah buah perjuangan kolektif lintas sektor dan melampaui keberhasilan legislasi formal. 

Melalui kebijakan ini, negara mulai datang mendengar pengalaman jutaan wanita Indonesia nan selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketiadaan pengakuan kedudukan norma sebagai pekerja, sekaligus berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan.

Komnas Perempuan mencatat sungguh ruang domestik sering menjadi wilayah abu-abu nan menutup rapat terjadinya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap PRT. Padahal, selama ini kerja-kerja pekerja rumah tangga menjadi penopang krusial perekonomian negara. 

Absennya perlindungan norma selama ini telah melanggengkan kondisi kerja eksploitatif, seperti jam kerja tidak terbatas, ketiadaan hari libur, dan bayaran nan tidak layak, nan dalam banyak kasus menyerupai praktik perbudakan modern. 

Pengesahan UU PPRT adalah langkah krusial untuk pengakuan kerja perawatan dan menggeser pandangan bahwa kerja domestik adalah “kerja wanita nan alamiah” menuju pengakuan sebagai kerja nan berbobot ekonomi dan sosial tinggi.

Kehadiran UU PPRT adalah langkah untuk meruntuhkan tembok diskriminasi dan memberikan pengakuan secara normatif bahwa kerja-kerja domestik adalah “pekerjaan” nan layak (decent work). Undang-undang ini menjamin adanya perjanjian kerja nan transparan, kepastian agunan sosial melalui BPJS, kewenangan atas cuti, serta perlindungan dari segala corak tindakan kekerasan. 

“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki nan selama ini mendomestikasi wanita dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak mempunyai nilai ekonomi nan setara dengan sektor umum lainnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu. 

Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini ini menjadi titik awal dari perjuangan panjang untuk memastikan keadilan betul-betul dirasakan di setiap rumah tangga. Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk segera menyusun dan menetapkan seluruh peraturan pelaksana UU PPRT paling lambat satu tahun sebagaimana diamanatkan, dan memastikan pelibatan berarti PRT, organisasi alias serikat PRT, organisasi perempuan, dan lembaga HAM dalam proses tersebut. 

“Tantangan besar sekarang terletak pada gimana patokan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis nan inklusif dan mudah diakses, serta gimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat organisasi terkecil. Diperlukan transformasi budaya nan masif di masyarakat agar pemberi kerja dapat memposisikan PRT sebagai pekerja nan setara secara kemanusiaan,” ujar Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan. 

Lebih lanjut menjadi krusial bagi semua pihak untuk mengawal segala tantangan guna memastikan norma dalam UU PPRT betul-betul dihidupkan dalam praktik. Reformasi norma dan kebijakan tidak selesai hanya pada adanya sebuah kebijakan untuk PRT tetapi kudu bisa menjangkau perubahan langkah pandang nan merendahkan terhadap kerja PRT selama ini, adanya pengawasan sistem penerapan kebijakan tersebut, hingga memastikan kewenangan dan akses keadilan bagi PRT nan dapat diperoleh secara penuh. 

Dengan berlakunya UU PPRT, kita semua diajak untuk mengakhiri normalisasi kekerasan di ranah domestik dan memastikan bahwa rumah menjadi tempat nan kondusif bagi siapa saja, termasuk bagi mereka nan mendedikasikan hidupnya untuk merawat kehidupan di dalam rumah. 

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa dengan pengesahan UU PPRT potensial dapat memberikan pengaruh penguatan posisi tawar perlindungan PRT migran Indonesia di luar negeri. Mari kita kawal berbareng penerapan undang-undang ini demi terwujudnya ruang kondusif di tempat kerja nan bebas dari diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia