Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilang Dhielafararez(Dok.Istimewa)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilang Dhielafararez mendesak investigasi setelah viralnya dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di area Blok M nan ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform X dan Threads.
Dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI, Selasa (12/5), sejumlah personil Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dugaan keterlibatan penduduk negara asing (WNA) asal Jepang serta lokasi-lokasi nan disebut seperti Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, hingga Cikarang kudu menjadi perhatian serius abdi negara penegak hukum. Dengan dihebohkannya publik oleh unggahan berkata Jepang nan diduga berisi percakapan, testimoni, hingga letak praktik prostitusi anak di bawah umur.
Gilang menegaskan perlindungan anak adalah tanggung jawab absolut negara nan tidak bisa ditawar dengan argumen apa pun.
“Anak-anak bukan komoditas dan tidak boleh menjadi korban pemanfaatan siapapun. Negara kudu berdiri paling depan melindungi masa depan generasi bangsa. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi kejahatan kemanusiaan nan merusak masa depan bangsa. Anak-anak dari family rentan adalah golongan paling mudah dieksploitasi, dan negara wajib hadir,” kata Gilang dalam siaran pers nan diterima Media Indonesia, Kamis, (14/5).
Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III mendesak abdi negara penegak norma mulai dari kepolisian, Ditjen Imigrasi, serta lembaga mengenai untuk:
1. Melakukan Investigasi Cepat, Menyeluruh, dan Transparan
Polri kudu segera membentuk tim unik untuk memverifikasi kebenaran unggahan viral, menelusuri percakapan digital berkata Jepang, mengidentifikasi letak nan disebutkan (Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, Cikarang), dan mengungkap jaringan predator seksual anak.
2. Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Hukum kudu ditegakkan secara setara terhadap semua pelaku, baik penduduk negara Indonesia maupun penduduk negara asing (khususnya nan diduga berasal dari Jepang). Tidak ada toleransi bagi siapapun nan terbukti mengeksploitasi anak. Tindakan tegas termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga proses pidana maksimal.
3. Memperkuat Pengawasan Ruang Digital dan Perdagangan Orang
Komisi III bakal mendorong Satgas Perdagangan Orang untuk mengawasi secara intensif konten-konten pemanfaatan anak di media sosial serta platform digital lintas negara. Selain itu, perlu dilakukan investigasi apakah dugaan ini bagian dari jaringan perdagangan orang lintas negara nan terorganisir.
Komisi III DPR RI bakal berupaya untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Ditjen Imigrasi jika tidak ada perkembangan penyelidikan nan signifikan dalam waktu dekat.
“Kami tidak bakal ragu untuk memanggil lembaga kepolisian dan imigrasi jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan terhadap WNA nan melakukan kejahatan seksual anak di Indonesia. Jangan sampai Indonesia dianggap surga bagi predator seksual anak, kami juga meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan (pencegahan dan penangkalan) bagi pelaku agar tidak kembali berulang,” pungkas Gilang.
Gilang juga mengimbau masyarakat nan mengetahui alias menjadi saksi adanya praktik pemanfaatan seksual anak untuk segera melapor ke instansi polisi terdekat alias melalui aplikasi pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta jasa Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
“Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus dugaan predator anak di Blok M agar terungkap dan para pelaku mendapatkan balasan setimpal. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan nan mengincar generasi penerus bangsa,” tutup Gilang. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·