Berdasarkan laporan nan diterima polisi, Roby menjelaskan peristiwa bermulai saat korban berinisial FMS berbareng rekannya, EBTW, hendak mengisi bahan bakar menggunakan sepeda motor.
Saat berada di lokasi, keduanya memandang seorang pengemudi taksi terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Namun, upaya melerai justru berujung pengeroyokan.
“Keduanya memandang seorang pengemudi taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Niat hati mau melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA,” ungkap Roby.
Melihat rekannya dianiaya, FMS berupaya membantu. Namun, dia justru ikut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku.
Roby menuturkan, polisi sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada lingkungan sekitar pelaku melalui pos-pos kamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.
“Melalui pendekatan tersebut, Kepolisian memberikan imbauan kepada pihak nan dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif,” jelasnya.
Hasilnya, kedua tersangka akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026) awal hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam balasan penjara maksimal lima hingga tujuh tahun, berjuntai pada tingkat luka nan dialami korban.
“Saat ini, Kepolisian tetap melakukan investigasi lebih lanjut dan menunggu hasil visum et repertum,” tutupnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·