Visa Haji Furoda tak Diterbitkan Tahun ini, AMPHURI Ingatkan Bahaya Haji Ilegal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Visa Haji Furoda tak Diterbitkan Tahun ini, AMPHURI Ingatkan Bahaya Haji Ilegal Jamaah calon haji mendengarkan pemaparan dalam pengarahan manasik haji di Gedung Islamic Center (IC) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).(Antara)

ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menanggapi mengenai tidak diterbitkannya visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mengatur pengedaran visa haji.

Sekretaris Jenderal AMPHURI Zaky Zakaria menjelaskan, bahwa secara regulasi, visa haji furoda maupun mujamalah sama-sama merupakan visa resmi nan diakui, baik oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

"Sesuai UU Haji Umrah Nomor 14 Tahun 2025, visa furoda alias mujamalah dijamin kesahannya. Keduanya merupakan visa haji resmi nan kekuatannya setara dengan visa kuota pemerintah," kata Zaky saat dihubungi, Kamis (9/4).

Ia memaparkan bahwa perbedaan utama antara keduanya terletak pada sumber publikasi visa. Visa mujamalah berasal dari lembaga resmi pemerintah Arab Saudi, sedangkan visa furoda sebelumnya berasal dari undangan individual family Kerajaan Arab Saudi.

Namun demikian, AMPHURI mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu, visa haji furoda sudah tidak lagi diterbitkan.

"Informasinya memang mulai dari tahun lampau tidak ada lagi visa haji furoda nan berasal dari family Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.

Meski demikian, Zaky memastikan bahwa visa haji mujamalah tetap tersedia pada tahun ini. Hal itu ditandai dengan mulai diterbitkannya visa bagi sejumlah jemaah.

"Adapun visa haji mujamalah tahun ini sudah ada nan mulai stamp visa, artinya tetap tersedia seperti tahun lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, AMPHURI juga menilai krusial untuk meluruskan persepsi publik mengenai istilah visa haji ilegal. Menurut Zaky, nan dimaksud terlarangan oleh otoritas Arab Saudi bukanlah visa furoda alias mujamalah, melainkan penggunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji.

"Kami meyakini nan dimaksud Kementerian Haji Arab Saudi sebagai terlarangan adalah penggunaan visa selain visa haji, seperti visa kerja (amil), upaya (tijariyah), kunjungan (ziarah), wisata (siyahiyah), termasuk haji dakhil. Semua itu tidak diperbolehkan untuk berhaji,” tegasnya.

AMPHURI pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan penggunaan visa resmi haji dalam setiap penyelenggaraan ibadah, guna menghindari akibat norma maupun penolakan di Arab Saudi.

Dengan demikian, meskipun visa furoda tidak tersedia tahun ini, kesempatan berhaji melalui jalur non-kuota pemerintah tetap terbuka melalui visa mujamalah nan sah dan diakui. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia