Vonis Banding: Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Bui

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk tetap divonis 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 nan dimintakan banding tersebut," demikian quote Putusan MA mengutip detikcom, Jumat (22/5).

Putusan banding ini diketok pada Rabu (20/5). Hakim banding memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani balasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," bunyi putusan banding Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis pengadil Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Hakim menghukum Nurhadi bayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nurhadi bayar duit pengganti Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Hakim mengatakan kekayaan barang Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk bayar duit pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," ujar hakim.

Hakim menyatakan Nurhadi menerima duit dari beragam pihak nan totalnya Rp 137 miliar. Hakim juga menyatakan ada kenaikan transaksi nan signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU.

Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan duit nan keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening orang lain, membeli tanah dan gedung serta kendaraan bermotor.

Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari upaya penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan upaya itu menghasilkan duit senilai Rp66,9 miliar.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional