Vonis Lebih Rendah, Hakim Ungkap Hal Meringankan Ibam Konsultan Nadiem

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara kepada mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Ibam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, pengadil mengungkapkan sejumlah keadaan nan meringankan Ibam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya dia belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan berada pada posisi sebagai konsultan teknologi nan memberikan masukan teknis- bukan perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar perannya secara struktural berbeda dengan pejabat publik nan menetapkan kebijakan strategis.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran biaya langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Sementara perihal memberatkan adalah perbuatan Ibam tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian finansial negara dalam jumlah nan besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19 sehingga berakibat dobel berupa kerugian finansial negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia.

Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, pengadil menyatakan Ibam selaku tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbukti bersalah merugikan finansial negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan pengadil personil Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Hakim personil Eryusman dan Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda alias Dissenting Opinion (DO). Keduanya memandang Ibam semestinya tidak divonis bersalah lantaran unsur delik nan didakwakan jaksa tidak terpenuhi.

Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam nan tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana alias tempus delicti terjadi.

Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan alias lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nan berkuasa mengenai perencanaan anggaran.

Harga Chromebook nan disodorkan Ibam, kata Andi, hanya merujuk pada penjualan di market place dan berkarakter rekomendasi.

Adapun putusan pengadil tersebut belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah lantaran para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional