Di era digital saat ini penggunaan sistem operasi nan legal dan kondusif tentu bukan lagi sekedar pilihan melainkan sudah menjadi kebutuhan nan mana ini tentu demi keamanan dan juga legalitas penggunaan.
Namun, sayangnya tetap banyak pengguna nan belum memahami perbedaan antara Windows original, bajakan dan belum teraktivasi nan justru malah menimbulkan perdebatan dimedia sosial, terutama dengan viralnya salah satu perusahaan transportasi nan kabarnya belum melakukan aktivasi Windows pada salah satu perangkat display-nya.

Nah mengenai perihal tersebut, WinPoin kali ini bakal sedikit menjelaskan mengenai Perbedaan Windows Original, Bajakan, dan Belum Teraktivasi dan diharapkannya pengguna tidak salah mengartikan bahwa pada dasarnya belum teraktivasi bukan berfaedah bajakan, sekaligus mungkin kita telaah juga mengenai kasus nan viral ini.
Windows original
Nah Windows original sendiri adalah sistem operasi nan lisensinya diperoleh secara resmi langsung dari Microsoft alias Mitra pengedaran resminya.
Dan umumnya, Windows memang bisa digunakan tanpa aktivasi, namun secara lisensi tetap berbayar jika mau digunakan secara penuh dan sesuai ketentuan, WinPoin sendiri pernah membahasnya pada laman Percaya Atau Tidak, Windows itu Gratis Untuk Digunakan, namun seperti nan kita tahu, Windows itu mempunyai lisensi nan kudu diaktifkan agar sistem betul benar terbuka dan semua fitur-nya bisa digunakan dengan sempurna.
Lisensi tersebut umumnya mencakup Home, Pro, Educations dan Enterprises. Nah aktivasi lisensi tersebut biasanya menggunakan product key alias akun Microsoft dan jika sudah diaktivasi, tidak bakal ada lagi watermark “Activate Windows” nan muncul di pojok kanan bawah.

Windows Bajakan
Nah sementara itu, Windows bajakan adalah jenis terlarangan nan biasanya diaktiviasi menggunakan crack alias software nan tidak resmi, beberapa tool-nya sebut saja kmspic*, dan beberapa tool kms tidak resmi lainnya.

Dengan tool seperti ini memang pengguna tidak kudu mengeluarkan biaya extra hanya untuk sekedar aktivasi Windows saja, namun tentu ada resiko dibaliknya, mulai dari melanggar norma nan bisa saja dituntut di pengadilan, hingga resiko keamanan lantaran banyak crack nan disusupi malware alias backdoor dan terakhir tentu bisa menurunkan kredibilitas baik perseorangan ataupun perusahaan.
Windows Belum Teraktivasi
Nah nan terakhir ini adalah kondisi dimana Windows secara resmi belum di Aktivasi, baik itu dengan metode resmi ataupun belum diaktivasi secara resmi.
Umumnya ada watermark “Activate Windows”, fitur personalisasi terbatas dan banyak fitur nan tetap terkunci dan tidak bisa digunakan.
Secara teknis ini tetap legal digunakan untuk keperluan dasar hanya memang fungsinya saja nan terbatas, selain itu lantaran tidak ada pemisah waktu seperti Windows Evaluation, tentunya ini cocok untuk pengguna nan mau mencoba menggunakan Windows sebelum membeli lisensi resminya.
Namun tentu saja Windows nan belum teraktivasi ini tetap bukan solusi jangka panjang, terlebih jika digunakan dalam lingkungan ahli alias ditampilkan ke publik.
Kaitannya dengan Keamanan dan Infrastruktur IT
Selain soal tampilan, aktivasi Windows juga tentu berangkaian dengan manajemen lisensi terpusat (terutama di perusahaan besar), akses support dan pembaruan penuh dari Microsoft dan tentunya integrasi dengan jasa enterprise seperti domain, security policy, dan lainnya
Dalam banyak kasus, perusahaan menggunakan sistem Aktivasi massal seperti Volume Licensing alias Active Directory-based activation, sehingga kadang ada jarak waktu sebelum semua perangkat betul benar ter aktivasi.
Dan secara norma sih setiap penggunaan Windows (baik individual ataupun bisnis) kudu mempunyai lisensi resmi lantaran aktivasi adalah bukti bahwa lisensi tersebut digunakan secara sah. Dan jika seandainya belum teraktivasi pun sebenarnya boleh juga asal tidak dibiarkan lama lantaran pada dasarnya kondisi tersebut hanya ditujukan sebagai penggunaan sementara, bukan untuk dipakai secara permanen tanpa kejelasan lisensi.
Selain itu, dari sisi kepatuhan lisensi, meskipun sistem tetap bisa digunakan statusnya bisa dianggap belum memenuhi ketentuan penggunaan nan ditetapkan oleh Microsoft, apalagi ini juga sudah dijelaskan dalam EULA ketika kita bakal install ulang Windows, kurang lebih tulisannya gini:
“You may use the software only if you have a properly licensed copy.”Nah ini memang mungkin tidak terlalu berakibat untuk pengguna individual dalam jangka pendek, namun tetap bukan praktik nan dianjurkan apalagi untuk jangka panjang.
Belum Teraktivasi alias Mendingan Pakai Bajakan?
Jika Anda belum ada biaya untuk membeli lisensi Windows, mendingan mana sih, apakah membiarkan sistem tidak teraktivasi hingga kelak ada biaya membeli lisensi resmi alias mendingan pakai bajakan saja?
Dalam konteks individual sih menurut saya mendingan biarkan saja belum teraktivasi untuk sementara hingga ada biaya untuk membeli lisensi resmi, menggunakan crack alias aktivator terlarangan bisa beresiko pada keamanan nan apalagi bisa menyebabkan kerugian, mulai kehilangan info alias bisa jadi ada backdoor nan membikin perangkat Anda dijadikan cryptominer, malware alias lainnya.
Sementara itu, jika koneksnya upaya dan perusahaan, tentu wajib beli lisensi dong lantaran dengan adanya lisensi original bisa dikatakan bahwa sistem tersebut sah untuk digunakan.
Tapi gimana menurutmu? komen dibawah guys.
Catatan Penulis : WinPoin sepenuhnya berjuntai pada iklan untuk tetap hidup dan menyajikan konten teknologi berbobot secara cuma-cuma — jadi jika Anda menikmati tulisan dan pedoman di situs ini, minta whitelist laman ini di AdBlock Anda sebagai corak support agar kami bisa terus berkembang dan berbagi insight untuk pengguna Indonesia. Kamu juga bisa mendukung kami secara langsung melalui support di Saweria. Terima kasih.
Written by
Gylang Satria
Tech writer nan sehari‑hari berkutat dengan Windows 11, Linux Ubuntu, dan Samsung S24. Punya pertanyaan alias butuh diskusi? Tag @gylang_satria di Disqus. Untuk kolaborasi, email saja ke [email protected]
Post navigation
Previous Post
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·