Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret. Audiensi ini tindak lanjut dari adanya tindakan unjuk rasa nan dilakukan serikat pekerja di instansi pusat Indomaret di area Pantai Indah Kapuk (PIK) nan menuntut adanya bayaran lembur.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan audiensi nan berjalan hari ini melangkah baik dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan dari kedua belah pihak nan dituangkan dalam perjanjian tertulis disaksikan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Afriansyah menjelaskan, dalam ketentuan Ketenagakerjaan memang semestinya perusahaan membayarkan bayaran lembur bagi tenaga kerja nan masuk kerja pada waktu hari libur nasional. Namun dalam persoalan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalan lain, ialah melakukan pengaturan hari libur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah disepakati, bagi tenaga kerja nan tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomaret, (buruh) boleh libur," ujar Afriansyah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026).
"Tapi bagi teman-teman nan mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan tukar hari libur pada hari nan lain. Kalau tiga hari, tiga hari libur. Dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis," sambungnya.
Terkait dengan persoalan pekerja nan masuk sebelum kesepakatan ini ada, Afriansyah mengatakan manajemen Indomaret bakal melakukan pendataan ulang serta menerapkan hasil kesepakatan ini. Artinya, mereka bakal mendapatkan libur pengganti.
Hal ini juga bakal bertindak pada tanggal tanggal 27, 31 Mei dan 1 Juni 2026 nan merupakan hari Libur Nasional. Manajemen bakal melakukan pendataan ulang mengenai kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tersebut. Pendataannya bakal dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat pekerja nan bertempat di HRD masing-masing cabang.
"Mereka minta pendataan ulang lantaran ada nan dianggap teman-teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas nan mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum kudu ditindak tegas, dipecat," ujar Afriansyah.
Meski begitu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan tetap menegaskan sejatinya bagi pekerja nan masuk kerja pada hari libur nasional tetap wajib mendapatkan bayaran lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika manajemen tidak memfasilitasi perihal tersebut, maka pekerja mempunyai kewenangan untuk tidak masuk tanpa adanya paksaan dan gerai bakal tutup.
"Kalau hari libur nasional masuk kerja maka kudu dibayar lembur. Kalau tidak mau maka gerai tutup hari itu saja. Ya, hari itu saja di mana hari libur nasionalnya tutup. nan kedua, lantaran sifatnya itu adalah sukarela maka tidak boleh ada paksaan," kata Iwan di tempat nan sama.
Iwan juga menegaskan tidak boleh ada tindakan jawaban dari dari manajemen kepada para pekerja nan melakukan tindakan unjuk rasa hari ini.
"Paska tindakan hari ini tidak boleh ada tindakan balasan. Misalnya dikasih hukuman alias di-PHK dan lain sebagainya. Itu tidak boleh ada tindakan balasan," tegasnya menutup.
(hrp/hal)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·