Wamendagri Tekankan Penguatan Peran MRP di Revisi PP No.54 Tahun 2004

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai langkah memperkuat peran, fungsi, dan kelembagaan MRP dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal tersebut disampaikan Ribka saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Ribka, perubahan izin tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua setelah perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

"Majelis Rakyat Papua merupakan bentuk eksistensi dan afirmasi nan diberikan oleh negara kepada orang original Papua berasas definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, selama nyaris dua dasawarsa penyelenggaraan PP Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 Tahun 2008, terdapat beragam dinamika nan menunjukkan bahwa ketentuan nan ada sudah tidak lagi memadai dalam menjawab perkembangan kewenangan politik, hukum, dan sosial masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah menilai perlu memperbarui izin agar MRP dapat menjalankan kegunaan dan kewenangannya secara lebih efektif dan efisien.

Selain memperkuat kelembagaan MRP, revisi PP tersebut juga diarahkan untuk menjawab beragam kebutuhan norma dan sosial masyarakat Papua. Hal ini mencakup pengawasan biaya Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan wanita Papua, hingga penguatan peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.

"Perbaikan regulasi, pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang original Papua," katanya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026 sebagaimana petunjuk Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Untuk itu, dia meminta seluruh panitia antarkementerian dan lembaga menjaga komitmen, fokus, serta koordinasi agar proses penyusunan izin melangkah tepat waktu dan menghasilkan produk norma nan bisa menjawab kebutuhan masyarakat Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga mengingatkan pentingnya sinergi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan golongan wanita dalam mengawal penerapan Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut krusial agar penyusunan RPP betul-betul bisa memperkuat keberpihakan negara terhadap hak-hak orang original Papua sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(agt)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional