Wamenkum Ingatkan Advokat Ikut Jamin Perlindungan HAM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan peran advokat sangat krusial dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM).

Eddy mengatakan berasas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat mempunyai kewenangan mendampingi pihak nan diproses norma sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap perseorangan lantaran mereka lah nan melakukan pembelaan," ucap laki-laki nan berkawan disapa Eddy dalam aktivitas pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, Jumat (8/5), seperti dikutip dari keterangan nan diterima di Jakarta, Sabtu (9/5), dikutip dari Antara.

Eddy mengatakan advokat berkuasa untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka nan diproses secara norma dalam konteks seorang tersangka alias terdakwa, saksi, maupun korban.

Ia menambahkan bahwa KUHAP juga melindungi hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta orang tua, termasuk golongan rentan, ialah ibu mengandung dan orang sakit.

Selain itu, terdapat kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP nan baru, ialah mengusulkan keberatan dalam proses hukum.

"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berkuasa mengusulkan keberatan. Lebih dahsyat lagi di dalam KUHAP nan baru, keberatan itu dicatatkan di dalam buletin aktivitas pemeriksaan," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak nan berseberangan dengan KPK.

"Di KPK, kami memandang advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan norma nan memastikan proses melangkah sesuai koridor," kata Setyo.

Meski demikian, dia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan pekerjaan advokat. KPK, kata dia, tidak bakal ragu menindak pihak nan menghalang proses hukum.

Setyo juga menyinggung misi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional nan mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia berambisi perihal tersebut tidak sekadar menjadi slogan.

Dia mengatakan modernitas dalam norma berfaedah penyesuaian terhadap teknologi, namun intelektualitas berfaedah kedalaman pemahaman bakal moralitas norma itu sendiri.

Dengan demikian, KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam perihal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan pihaknya datang sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan lantaran bentrok di internal advokat.

"Peradi Profesional datang bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan datang lantaran konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.

Ia mengungkapkan organisasi advokat kudu bisa beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika norma nan semakin kompleks.

Dengan begitu, Peradi Profesional mau membangun organisasi advokat nan modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan.

(fra/antara/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional