Warga Jakarta Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Ketentuannya!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Salah satu kebijakan nan dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengurangan pokok PBB-P2.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta meringankan beban masyarakat memenuhi tanggungjawab bayar pajak daerah. Hadirnya insentif ini juga diharapkan dapat menjaga kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak wilayah secara tepat waktu.

Adapun pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui patokan ini, pengurangan diberikan kepada wajib pajak nan memenuhi kriteria tertentu, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian nilai dari pokok pajak nan terutang. Melalui pengurangan ini, jumlah PBB-P2 nan kudu dibayarkan wajib pajak bakal lebih ringan sesuai ketentuan nan berlaku.

Terdapat dua sistem utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, ialah pengurangan secara kedudukan dan pengurangan berasas permohonan wajib pajak.

Pengurangan Secara Jabatan

Pengurangan secara kedudukan diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Skema ini bertindak bagi wajib pajak tertentu nan memenuhi persyaratan.

Dalam kebijakan tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak nan pada tahun pajak 2025 mempunyai PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, dan bukan merupakan objek pajak nan baru ditetapkan pada tahun 2026.

Pengurangan secara kedudukan juga diberikan untuk membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Melalui skema ini, kenaikan PBB-P2 nan kudu dibayarkan wajib pajak tidak melampaui 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.

Sebagai ilustrasi, andaikan pada tahun 2025 wajib pajak bayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian pada tahun 2026 PBB-P2 terutang menjadi Rp1.800.000, maka jumlah nan perlu dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp1.050.000.

Dengan adanya pemisah kenaikan tersebut, wajib pajak tidak langsung menanggung lonjakan pembayaran nan terlalu besar. Kebijakan ini membantu menjaga agar beban pajak tetap proporsional dan lebih mudah direncanakan.

Sementara untuk objek pajak nan mengalami penambahan luas tanah alias bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur pemisah kenaikan pembayaran PBB-P2. Pada kondisi ini, kenaikan pembayaran dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.

Pengurangan Berdasarkan Permohonan

Pengurangan PBB-P2 juga dapat diperoleh melalui permohonan wajib pajak. Skema ini ditujukan bagi golongan wajib pajak tertentu nan telah ditetapkan dalam kebijakan PBB-P2 tahun 2026.

Pengurangan melalui permohonan diberikan sebesar 75 persen kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Bagi wajib pajak nan telah meninggal dunia, insentif pengurangan dapat diberikan kepada mahir waris lurus satu derajat ke bawah, sepanjang wajib pajak tersebut termasuk dalam kriteria penerima pengurangan.

Adapun objek pajak nan dapat diajukan dalam skema ini mencakup rumah tapak, rumah susun, alias tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Permohonan juga dapat diajukan sepanjang SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi.

Selain itu, satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan ketentuan dan arsip nan dibutuhkan sebelum mengusulkan pengurangan.

Dukung Sistem Pajak nan Lebih Adil

Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan wilayah nan lebih setara dan proporsional. Melalui skema otomatis dan permohonan, wajib pajak berkesempatan memperoleh keringanan sesuai kondisi dan ketentuan nan berlaku. Kebijakan ini juga menjadi corak support bagi masyarakat agar dapat memenuhi tanggungjawab perpajakan tanpa terbebani lonjakan pembayaran nan terlalu besar.

Di sisi lain, pembayaran PBB-P2 tetap menjadi upaya mendukung pembangunan Jakarta. Nantinya, pajak wilayah nan dibayarkan masyarakat bakal membiayai jasa publik dan akomodasi kota, seperti jalan, trotoar, taman, sekolah, jasa kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan. Dengan bayar PBB-P2, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di Jakarta.

Manfaatkan Diskon Pembayaran PBB-P2

Selain pengurangan pokok pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan potongan nilai pembayaran PBB-P2 jika melakukan pelunasan lebih awal. Untuk pembayaran sebelum 31 Mei 2026, masyarakat dapat memperoleh potongan nilai pembayaran sebesar 10 persen.

Dengan kebijakan ini, masyarakat berkesempatan memperoleh faedah nan lebih besar andaikan memenuhi ketentuan pengurangan dan melakukan pembayaran pada periode awal. Pembayaran lebih awal juga dapat membantu masyarakat mengatur finansial dengan lebih baik sekaligus menjaga tertib manajemen pajak daerah.

Pemprov DKI Jakarta juga membujuk masyarakat untuk memahami skema insentif PBB-P2 tahun 2026 dan memanfaatkannya sesuai ketentuan. Melalui kebijakan ini, pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih ringan, terencana, dan tetap berkontribusi bagi pembangunan Jakarta.


(ega/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance