Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menyuarakan keberatan dan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) nan diputuskan tetap bersambung di wilayah mereka.
Penolakan ini mencuat setelah pemerintah melalui Menteri Keuangan memutuskan proyek strategis nasional tersebut tetap dilaksanakan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) nan melibatkan penanammodal Shanghai SUS Environment berbareng PT Grand Puri Indonesia. Keputusan tersebut diambil di tengah adanya penyesuaian izin dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Haji Akbar selaku tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menegaskan bahwa penolakan penduduk adalah terhadap letak pembangunan nan dinilai tidak layak, bukan terhadap program PSEL secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat sesali keputusan pak Menteri finansial soal letak PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa, tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan permukiman penduduk dan berisiko terhadap lingkungan serta kesehatan," ujar Akbar, Kamis (7/5) malam.
Dia menyebut, sekitar 98 persen penduduk menolak pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, lantaran aspek akses nan tidak mendukung. Menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penetapan letak sejak awal.
"Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu jika ada PSEL di sini. Ini nan kami sesalkan," katanya.
Akbar menggambarkan kekhawatiran penduduk terhadap akibat jangka panjang dari proyek tersebut, terutama mengenai potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Ia menjelaskan, kondisi geografis dan akses wilayah juga menjadi persoalan serius. Jalan menuju letak dinilai sempit dan berpotensi memperparah aktivitas lampau lintas truk pengangkut sampah.
"Lokasi ini tidak layak. Akses jalan sempit, kelak bakal dilalui kendaraan sampah. Dampaknya pasti ke lingkungan sekitar," tutur Akbar.
Ia menambahkan, penduduk telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran mereka, apalagi melarang pihak penanammodal masuk melanjutkan proyek.
"Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," tegasnya.
Akbar mengatakan, masyarakat setempat menilai keputusan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Warga merasa aspirasi masyarakat diabaikan dalam proses pengambilan keputusan baru dioutiskan.
"Pemerintah pusat tidak tahu kondisi di sini. Mereka tidak memikirkan kerugian warga. Tapi tetap memberikan kesempatan kepada PT SUS untuk melanjutkan proyek ini," ungkapnya.
Selain penolakan, Akbar juga menuntut adanya keterbukaan penuh dari pemerintah dan pihak developer mengenai penyelenggaraan proyek PSEL. Mereka meminta penjelasan menyeluruh mengenai kajian akibat lingkungan (AMDAL), serta langkah mitigasi nan bakal dilakukan untuk meminimalkan akibat terhadap masyarakat sekitar.
"Kami hanya mau transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan gimana mitigasinya," kata Akbar.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kaitan aspirasi penduduk di Tamalanrea nan merasa terancam dengan adanya PSEL.
Langkah ini menjadi bukti bahwa aspirasi penduduk Makassar tidak hanya didengar, tetapi diperjuangkan secara konkret dalam setiap forum strategis nasional.
Pemkot Makassar memastikan bahwa kelanjutan proyek PSEL tetap melangkah dengan merujuk pada ketentuan terbaru, ialah Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari izin sebelumnya.
Dengan berpatokan pada izin tersebut, skema pembiayaan proyek sekarang disusun lebih realistis dan tidak lagi membebani APBD, termasuk penghapusan tanggungjawab tipping fee bagi pemerintah daerah. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan PSEL Makassar tetap berada dalam koridor norma nan kuat, transparan, dan akuntabel. Bahkan sudah diusulkan untuk pembangunan di TPA Antang, Kecamatan Manggala.
Anggota Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Tommo, mengakui bahwa Pemkot sudah mengawal aspirasi penduduk dengan baik. Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Makassar nan mengusulkan pemindahan letak proyek ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
"Pertimbangan pemerintah pusat Pak Menkeu, kita tidak mengerti. Padahal letak TPA Antang merupakan pilihan nan lebih logis jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea," tuturnya.
Sebagai wakil rakyat dari wilayah pemilihan (Dapil) IV nan meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang, Nasir menegaskan, perubahan letak tanpa landasan nan jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi manajemen maupun penerapan proyek di lapangan.
"Begitu pun, aspek pembiayaan, khususnya mengenai biaya operasional pengangkutan sampah jika letak PSEL berada di luar TPA Antang," katanya.
"Kalau di luar TPA, biaya operasional pemindahan sampah bisa mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah," tambah Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menyebut TPA Antang mempunyai sejumlah kelebihan nan membuatnya layak menjadi letak pembangunan PSEL. Selain mempunyai kesiapan lahan nan luas, area tersebut juga telah masuk dalam perencanaan prasarana pengelolaan sampah sebelumnya.
Dengan kesiapan tersebut, pembangunan dinilai dapat melangkah lebih efektif tanpa kudu memulai dari nol.
"Di Antang, lahannya tersedia dan infrastrukturnya sudah direncanakan. Ini tentu lebih memudahkan penyelenggaraan proyek," pungkas Nasir.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·