WFH ASN DKI Mulai Diterapkan, Pramono: Pergub Sudah Saya Teken

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Pergub Sudah Saya Teken ASN Pemprov DKI Jakarta.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI (ASN DKI)  resmi mulai diterapkan. Skema WFH ASN DKI itu bertindak dengan porsi antara 25 hingga 50 persen, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Jakarta sudah membikin petunjuk Sekda. Kita sudah membikin rapat. Saya percaya Jakarta nan pertama kali mengatur itu, apalagi Pergubnya sendiri saya sudah tanda tangani,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, patokan tersebut sejatinya mulai bertindak sejak 1 April 2026. Namun, lantaran bertepatan dengan hari libur, penerapan efektif baru dijalankan hari ini.

“Rangenya antara 25 sampai 50 persen, bertindak mulai dengan tanggal 1 April kemarin. Tapi lantaran 1 April kemarin adalah hari libur, kita efektif laksanakan pada hari ini,” katanya.

Terkait pengawasan, Pramono menegaskan Pemprov DKI telah mempunyai prasarana nan memadai untuk memastikan kebijakan ini melangkah sesuai aturan.

“Ya pengawasan jika di Jakarta nan gitu kan infrastrukturnya sudah cukup kuat,” ucapnya.

Pemprov DKI menilai kebijakan WFH parsial ini menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas kerja sekaligus menyesuaikan dinamika mobilitas dan kebutuhan jasa publik di Ibu Kota.

Pantauan Media Indonesia di lantai 20 Gedung Ali Sadikin Balai Kota DKI Jakarta, sejumlah bangku dan meja kerja ASN tidak terisi penuh. Lantai 20 merupakan instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Selain ruangan kerja nan terlihat sepi, parkiran kendaraan bermotor juga tidak terisi penuh seperti sebelumnya.

Sebagai informasi, Pedoman WFH ASN DKI Diperketat, Jam Kerja hingga Etika Virtual Diatur Detail

Pemprov DKI Jakarta merinci pedoman perilaku (code of conduct) bagi ASN DKI selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah WFH. Aturan ini tidak hanya mengatur teknis kerja, tetapi juga menegaskan disiplin, etika, hingga tanggung jawab pegawai dalam menjaga profesionalitas jasa publik.

Dalam ketentuan tersebut, ASN DKI tetap diwajibkan bekerja penuh selama jam kerja, ialah pukul 07.30 hingga 16.30. Selama rentang waktu itu, pegawai kudu responsif terhadap setiap penugasan, termasuk permintaan support alias info dari pemimpin maupun rekan kerja nan berangkaian dengan tugas kedinasan.

Disiplin juga tercermin dari penampilan dan sikap kerja. ASN DKI diminta tetap mengenakan busana rapi dan sopan meski bekerja dari rumah, serta memastikan lingkungan kerja tetap kondusif agar tidak mengganggu produktivitas.

Aturan lebih rinci juga menyasar penyelenggaraan rapat virtual. ASN DKI diwajibkan menyalakan kamera selama rapat berlangsung, tidak melakukan aktivitas lain di luar agenda rapat, mengisi daftar hadir, serta melaporkan hasil pembahasan kepada pemimpin langsung. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa standar kerja tatap muka tetap dijaga dalam sistem kerja jarak jauh.

Selain itu, aspek keamanan info menjadi perhatian serius. ASN DKI wajib menjaga kerahasiaan negara dan jabatan, serta tetap tunduk pada ketentuan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga diminta menghindari segala corak perilaku, ucapan, maupun tindakan nan bertentangan dengan kode etik, serta mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga menetapkan sejumlah larangan tegas. ASN DKI tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain di luar kepentingan dinas alias berjalan selama jam kerja WFH. Informasi hasil rapat virtual pun tidak boleh disebarluaskan, selain untuk kepentingan laporan kepada pemimpin dan koordinasi internal. Bahkan, pegawai dilarang mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia