Masyarakat mengantre untuk pembuatan paspor.(Dok. MI/Usman Iskandar)
DITJEN Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nan menjalankan kegunaan administratif dan support manajemen, mulai Jumat (10/4).
Kebijakan WFH ASN merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan tugas kedinasan ASN di lembaga pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH ASN ini bermaksud untuk mendorong efisiensi daya sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kami memastikan bahwa operasional jasa keimigrasian tidak bakal terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN nan melaksanakan tugas support manajemen. Untuk petugas jasa ataupun nan melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, pegawai nan tetap bekerja di instansi setiap Jumat mencakup seluruh personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti airport internasional, pelabuhan, dan pos lintas pemisah negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga menyiapkan sistem pengawasan ketat bagi ASN nan menjalankan WFH. Setiap pemimpin langsung diwajibkan memantau keahlian harian pegawai untuk memastikan produktivitas tetap optimal meski bekerja dari rumah.
Hendarsam menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berakibat pada kualitas jasa kepada masyarakat. Ia pun menginstruksikan seluruh jejeran Imigrasi untuk tetap mengutamakan kepentingan publik.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala instansi wilayah, kepala instansi imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan jasa tetap melangkah dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH ASN tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan nan selama ini kita bangun,” tegasnya. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·