Whip Pink Punya Izin Edar, BPOM: Akan Kami Evaluasi

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

 Akan Kami Evaluasi

Whip Pink Punya Izin Edar, BPOM: Akan Kami Evaluasi (Foto: threads)

JAKARTA – Publik tetap dihebohkan dengan penggunaan gas N₂O dalam tabung produk Whip Pink nan viral di media sosial. Gas nan lazim digunakan dalam pembuatan whipped cream ini diduga disalahgunakan lantaran dapat menimbulkan pengaruh “fly”.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan produk Whip Pink nan beredar di media sosial telah mempunyai izin edar lantaran semestinya digunakan sebagai bahan pendukung pengolahan makanan.

“Kami sudah memberikan empat izin edar pada produk gas whipped cream, termasuk nan viral kemarin. Namun, bakal kami pertimbangan lantaran penggunaannya semestinya untuk makanan,” ungkap Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2026).

Taruna menjelaskan, pertimbangan tetap dilakukan mengingat banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan gas N₂O tersebut. Evaluasi mencakup sejumlah aspek, mulai dari izin upaya hingga patokan penggunaan produk.

Menurut Taruna, proses pertimbangan juga bakal melibatkan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Yang kami pertimbangan pertama adalah alamat izin usahanya, lantaran izin upaya bukan berada di bawah kewenangan BPOM. Itu bakal kami sampaikan ke kementerian terkait. Kedua, produknya bakal kami arahkan penggunaannya sesuai patokan nan berlaku,” jelasnya.

“Ketiga, nan berangkaian dengan akibat terhadap masyarakat bakal kami koordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, dan BNN,” tambah Taruna.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com