Ilustrasi(Dok Istimewa)
MULAI Jumat, 10 April 2026, Pemkot Yogyakarta bakal mulai menerapkan work form home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Persentase ASN Kota Yogyakarta nan bakal menerapkan WFH hanya sekitar 20%.
Kebijakan itu mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah wilayah serta mengenai efisiensi dan penghematan energi.
Penjabat Sekda Pemkot Yogyakarta Dedi Budiono mengatakan, pelayanan publik di hari Jumat tetap melangkah lantaran WFH diberlakukan pada organisasi perangkat daerah (OPD) nan tidak mengenai pelayanan langsung ke masyarakat.
SE mengenai WFH tersebut sudah ditandatangani Wali Kota Yogyakarta serta sudah beredar. "Untuk WFH sendiri, kita bakal mulai Jumat ini lantaran Jumat kemarin kan libur,," ungkap Dedi.
Dia menyatakan beberapa OPD nan bakal melaksanakan WFH, seperti di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan manajemen internal Pemkot Yogyakarta.
Ia menegaskan, tidak semua ASN di OPD nan berbasis pelayanan ke masyarakat itu WFH. Para pegawai eselon II seperti kepala dinas dan eselon III seperti kepala bagian tetap kudu bekerja di instansi alias work form office (WFO).
"Yang jelas, eselon dua dan eselon tiga tidak boleh WFH. Unit pelayanan nan bergesekan langsung kepada masyarakat juga tidak boleh. Hanya OPD nan tidak memberikan pelayanan langsung nan diperbolehkan (WFH)," tegas dia.
Dedi menyebut jumlah ASN Pemkot Yogyakarta nan WFH maksimal sekitar 20 persen lantaran kebanyakan ASN Pemkot Yogyakarta ada di bagian pelayanan, seperti guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan di kemantren dan kelurahan.
"Lurah dan Mantri (Pamong Praja) juga tetap kudu masuk kantor," imbuh dia.
Dedi menambahkan, ASN nan WFH kudu sudah punya konsep alias rencana apa nan mau dikerjakan di rumah. Rencana kerja itu diajukan dan dipantau atasan.
Seelain itu, dia menyebut, ada sistem monitoring berlapis pada aplikasi Jogja Smart Service untuk mengusulkan hasil kinerja. "Untuk monitoring proses alias progres atasan langsung kudu mengecek secara berkala apakah nan direncanakan itu betul-betul dilaporkan dan dikerjakan," tutup dia. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·