Bandung, CNN Indonesia --
Youtuber M Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara kasus ujaran kebencian terkait suku Sunda.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4).
Dalam amar tuntutannya jaksa menilai jika Resbob melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa menerapkan Pasal 243, nan mana dalam KUHP lama,ancaman penjara 4 tahun. Namun dalam KUHP baru, Pasal 243 ancaman pidananya 2,5 tahun.
"Itu kita [kenakan] Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP nan baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU Sukanda usai persidangan.
Sementara itu, kuasa norma Resbob, Fidelis Giawa mengatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kebenaran di persidangan.
Kata dia, ada dua kebenaran krusial nan terungkap selama persidangan.
Pertama, terdakwa disebut telah menghapus konten nan memuat ujaran kebencian sebelum adanya laporan polisi.
Berdasarkan kebenaran persidangan, ucapnya, konten tersebut telah dihapus pada 9 Desember, sementara laporan baru dibuat pada 11 Desember oleh aliansi Sunda Ngahiji dan Viking.
Kedua, kliennya itu telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak nan merasa dirugikan.
"Dua perihal itu tidak dipertimbangkan. Sehingga saya pikir apa nan dituntut oleh jaksa itu tidak berpijak pada kebenaran persidangan," katanya.
Selain itu, dia menyoroti tidak adanya uraian mengenai unsur terjadinya kekerasan terhadap orang maupun peralatan dalam dakwaan jaksa.
Padahal, menurutnya, unsur tersebut menjadi bagian krusial dalam ketentuan norma mengenai ujaran kebencian.
Ia menyebut, selama persidangan, tidak ada bukti nan menunjukkan terjadinya kekerasan fisik.
Kegaduhan nan muncul, lanjutnya, hanya terjadi di ruang digital, seperti pesan langsung (direct message) dan tidak pernah berujung pada tindakan nyata.
"Tidak pernah dikonfirmasi apakah telah terjadi kekerasan terhadap orang dan barang," ucapnya.
Resbob sebelumnya dipolisikan sejumlah pihak di Polda Jabar lantaran pernyataan provokatif mengenai suporter tim bola Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Setelah pencarian di empat provinsi Pulau Jawa, Resbob akhirnya diamankan petugas di Semarang, Jawa Tengah.
(csr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·